Rabu, 14 Mei 2014

Pemberhentian Personil Kantor

Pemberhentian Personil Kantor

A.      Pemberhentian Personil Kantor

1.       Penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja
a.       Pemberhentian atas kehendak perusahaan
Karena karyawan tersebut melakukan kesalahan fatal (misal: korupsi/tindak pidana penipuan)
b.      Dalam rangka melaksanakan perampingan/pengurangan karyawan (karena perusahaan mengalami kerugian terus menerus)
c.       Karena permintaan sendiri/inisiatif sendiri
d.      Karena sudah mencapai usia pensiun
e.      Karena sakit, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas lagi
f.        Tidak cakap jasmani dan rohani
g.       Melakukan pelanggaran peraturan disiplin karyawan
h.      Meninggal dunia
i.        Terkena wajib militer
j.        Tersangkut partai terlarang
Tingkatan pemberhentian dari pihak perusahaan ada dua macam:
1.  pemberhentian dengan hormat (misal:pensiun)
2.  pemberhentian dengan tidak hormat (misal: karena kesalahan fatal)
2.       Hak dan kewajiban personil kantor yang diberhentikan
Pemberhentian karyawan swasta dikenal istilah PHK, pemberhentian karyawan negeri, dikenal istilah pensiun, akan menimbulkan hak bagi karyawandan kewajiban bagi perusahaan/instansi.
Diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PRE-04/MEN/1986, yaitu:
a.       Uang pesangon
1)      Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah bruto/kotor
2)      1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah bruto
3)      2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah bruto
4)      3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah bruto
5)      4 tahun atau lebih: 5 bulan upah bruto
Untuk pensiun pegawai negeri ditetapkan sebagai berikut
1)      Apabila yang bersangkutan masih hidup, pembayarannya sebesar 75% dari gaji pokok
2)      Untuk istri atau suami yang ditinggal sebesar 40% x 75% dari gaji pokok
3)      Untuk anak yang ditinggal, sebesar 255 x 75% dari gaji pokok

b.      Uang jasa
1)      Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun adalah 2 bulan upah bruto
2)      Masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun adalah 3 bulan upah bruto
3)      Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 tahun adalah 4 bulan upah bruto
4)      Masa kerja 20 tahun atau lebih tetapi kurang dari 25 tahun adalah 5 bulan upah bruto
5)      Masa kerja 25 tahun atau lebih adalah 6 bulan upah bruto
c.       Uang ganti rugi
1)      Menurut pasal 10 ayat 4 UU No. 24 tahun 1969, ketentuan pemberian uang ganti rugi adalah “kepada tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan atau menderita penyakit akibat pekerjaan, berhak atas ganti rugi perawatan dan rehabilitasi”.
Dalam hal ini seorang tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan atau penyakit akibat pekerjaan, ahli warisna berhak menerima ganti rugi dan besar kecilnya ganti kerugian diatur oleh undang-undang
2)      Menurut UU kecelakaan tahun 1951:
a)      Sementara tidak mampu bekerja, uang tunjangan besarnya sama degan upa tiap ari, terhitung mulai pada hari buruh tidak menerima upah lagi, baik penuh maupun sebagian dibayar paling lambat 120 hari. Jikalau lewat 120 hari buruh itu belum mampu bekerja, maka uang tersebut menjadi 50% dari upah sehari untuk tiap-tiap hari dan dibayar selama buruh tidak mampu bekerja
b)      Tidak mampu bekerja selama-lamanya, sebagian uang tunjangan, karena itu ditetapkan sekian % dari upah sehari untuk tiap-tiap hari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar